Rabu, 11 April 2012

AUDIT BEA CUKAI

Salah satu syarat untuk menjadi perusahaan Kawasan Berikat (KB) adalah sanggup diaudit oleh pihak auditor yang sesuai dengan standar audit nasional Indonesia. Di dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI. Audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

DIBAWAH DIKUPAS HABIS CONTOH PELAKSANAAN SERTA ATURAN YANG BERLAKU DALAM AUDIT BEA CUKAI. BUKA TAUTAN DIBAWAH

AUDIT BEA CUKAI