Senin, 11 Oktober 2010

KAWASAN BERIKAT

I. KAWASAN BERIKAT

1. Pengertian KB
Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) adalah perseroan terbatas, koperasi, yang berbentuk badan hukum atau yayasan yang memiliki, menguasai, mengelola dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain di KB yang diselenggarakannya berdasarkan persetujuan untuk menyelenggarakan KB.
Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah perseroan terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan usaha industri di KB. Pada dasarnya, fasilitas yang dimiliki oleh Kawasan Berikat diberikan terhadap :
1. impor barang;
2. pemasukan Barang Kena Pajak (BKP);
3. pengiriman hasil produksi;
4. pengeluaran barang;
5. penyerahan kembali BKP;
6. peminjaman mesin;
7. pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke
dan/atau dari KB.

2. Adapun fasilitas yang diberikan sebagai berikut :
Atas impor barang modal atau peralatandan peralatan perkantoran, yang sematamatadipakai oleh PKB termasuk PKBmerangkap sebagai PDKB; barang modaldan peralatan pabrik yang berhubunganlangsung dengan kegiatan produksi PDKByang semata-mata dipakai oleh PDKB,diberikan fasilitas pembebasan BeaMasuk serta tidak dipungut PPN,PPnBM dan PPh Pasal 22 impor.
Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB, diberikan fasilitas pembebasab Bea Masuk dan Cukai serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor.
Atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
Atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
Atas pemasukan BKC dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, diberikan fasilitas pembebasan cukai.
Catatan
Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, diberikan pembebasan BM, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor.
Namun, apabila pengeluaran tersebut ditujukan ke DPIL biasa, dikenakan pungutan negara berupa BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 impor. Dasar perhitungan pungutan negara
tersebut adalah :
a) BM berdasar tarif bahan baku dengan pembebasan yang berlaku pada saat impor untuk dipakai dan nilai pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke KB;
b) Cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c) PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor berdasar harga penyerahan
Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap
barang yang diekspor.
Barang impor berupa makanan dan/atau minuman yang dimaksudkan akan dikonsumsi di dalam KB atau barang impor lainnya selain yang tercantum diatas wajib dilunasi BM, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor sesuai tatalaksana dibidang impor dan cukai di Kantor Pabean sebelum dimasukkan ke dalam KB.